Laman

Senin, 30 April 2018

Orang Jateng Bisa Membuat SIM Banten di Kab Tangerang? (Bagian 1/ 3)

Dear All,

Uh uh.. Tepat 1 hari setelah hari ulang tahunku, suatu peristiwa telah menggerakkanku untuk membuka dompet mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kupunya. Betapa kagetnya diriku melihat bahwa SIM itu ternyata masa berlakunya telah habis kemarin, di hari ulang tahunku! Usut punya usut, ternyata masa berlaku SIM itu memang didesain tepat di tanggal kelahiran 5 tahun yang akan datang..

Aduuuh, masalah ini. Aku orang Jateng yang semenjak tahun 2016 lalu telah berganti domisili di Kab. Tangerang sebagai seorang karyawan di sebuah pabrik manufaktur. Hmm, sebenarnya bisa-bisa aja sih bikin SIM di kota asalku. Hal ini sudah diatur oleh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tempatku bekerja: aku akan mendapatkan izin 1 hari untuk itu. Akan tetapi, aku menilai ini sebagai suatu hal yang kurang bijak untuk dilakukan mengingat ada banyak kerjaan yang harus kuselesaikan di kantor di bulan April ini. Aku pun mencoba untuk mengurus perpanjangan SIM ini di Tanah Jawara. 

Maka jadilah hari Sabtu, hari libur yang kudapatkan setelah membanting tulang selama 5 hari. Sabtu itu sayangnya aku sudah membuat janji untuk mengajar anak-anak di Kota Baja Cilegon melalui kegiatan Kelas Inspirasi (KI) Cilegon 2. Memang, siang hari usai mengajar aku sempat ditemani oleh Kak Jewel ke Mayofield Mall, sebuah mal tempat di mana mobil SIM keliling melayani masyarakat. Sayangnya, seorang petugas keamanan memberitahu kami bahwa mobil tersebut baru datang pukul 16:30. Kayaknya kesorean deh. Belum juga kalau mobilnya kebetulan hari ini pas tidak datang, aku tak mau penantianku nanti sia-sia.

Menghubungi Kak Bere, kami pun mendapatkan masukan untuk bergerak menuju Kantor Satlantas Polres Cilegon yang letaknya berada di dekat alun-alun. Dengan bantuan dari googlemaps kami pun berhasil sampai di sana pukul 13:15. Ah, lagi-lagi usahaku untuk membuat SIM masih menemui kendala. Seperti yang sudah aku duga, layanan SIM di hari Sabtu kemungkinan besar hanya berlangsung setengah hari, sampai dengan jam 12 siang saja. Mungkin memang belum jodohku untuk membuat SIM di Kota Cilegon ya. "Ya elah, orang Jateng mau bikin SIM, jauh bener bikinnya nyampai kota Cilegon. Masih mending kalau tinggalnya memang di sini, sampeyan juga siapa, cuman pelancong aja di kota baja ini..", demikian imajinasiku mencoba membayangkan percakapan yang akan terjadi seandainya aku berhasil menemui petugas pembuatan SIM dan mengutarakan niatku untuk membuat SIM di Cilegon..

Sabtu berikutnya! Ndak enak kalau tidak datang ke pernikahan salah seorang engineer - customer kami di kantor -, aku jadi punya waktu beberapa jam untuk mengurus SIM di Kota Semarang, Jateng. Daya khayalku kembali bermain, "Sugeng enjing, Pak. Kula ajeng ndamel SIM ting mriki..", bahasa yang akan aku gunakan di kantor satlantas di sini. Huhu, lagi-lagi nasib sedang tidak berpihak padaku. Sabtu ini ternyata tanggal merah! Sebagai karyawan, aku tidak menghafalkan hari libur yang jatuh pada hari Sabtu, karena pada hari ini aku memang mendapatkan libur. Banten Banten. Mungkin memang peruntunganku masih ada di propinsi ini.. aku pun kembali ke Kota Benteng Tangerang ini dengan tangan hampa.

Seminggu yang berikutnya kembali berlalu. Kini aku berencana membuat SIM di kota domisiliku, Kab. Tangerang. Setelah kuparkirkan kendaraanku di sebuah lapangan parkir berlumpur di seberang, kumasuki Kantor Satlantas Polres Tangerang yang terletak di Pemda Tigaraksa. Petugas di posko menanyaiku apakah aku mau membuat SIM baru atau memperpanjang SIM. "Perpanjang SIM", jawabku mantap. Sebenarnya, dari referensi-referensi yang aku baca di dunia maya, sejak tahun 2017, SIM yang masa berlakunya sudah lewat 1 hari saja sudah dianggap mati. Orang tidak bisa lagi memperpanjangnya, melainkan harus membuat SIM yang baru. Rasa-rasanya sudah menjadi sifat dasarku yang iseng: aku tetap mencoba mengurus SIM dengan cara "perpanjang SIM", siapa tahu aturan tahun 2017 itu masih bisa dibelokkan, belum semulus dan selurus jalan tol.. Petugas pun mengarahkanku untuk membayar asuransi dan meminta surat kesehatan dari kantor terkait yang ada di seberang, yang letaknya persis di sebelah lapangan parkir berlumpur tadi.

Terasa betul manfaatnya membaca referensi dalam membuat SIM! Aku yang memang sudah menyiapkan beberapa fotokopi KTP dengan secepat kilat langsung menyerahkan syarat tersebut ketika diminta oleh petugas, baik petugas asuransi maupun kesehatan. Aku mengeluarkan kocek senilai Rp 30.000,- untuk membayar asuransi dan Rp 25.000,- untuk tes kesehatan. Sekalipun aku merasa bahwa berat badanku sudah tidak ideal lagi, aku tidak mengalami kesulitan ketika menjalani tes kesehatan. Aku hanya disodori beberapa pertanyaan dari buku tes buta warna, menyebutkan angka yang tertera di halaman satu dan halaman lainnya.

Usai mendapatkan kedua syarat ini, dengan meninggalkan KTP asli aku mendapatkan penang kuning bertuliskan "Perpanjangan SIM" dari petugas di posko satlantas. "I am on the right track to apply the driving license", gumamku percaya diri. Kepercayaan diriku seketika goyang di pos pengambilan formulir. Petugas itu menyampaikan bahwa SIM-ku sudah tidak berlaku lagi. Persis seperti referensi yang telah aku baca sebelumnya, beliau menjelaskan bahwa SIM dulunya memang diberi allowance masa berlaku sampai dengan 3 bulan ke depannya. Namun, sejak tahun 2017, aturan ini direvisi. Telat sehari pun, SIM sudah tidak berlaku lagi. Mau ngeles lupa ngecek masa berlakunya? Maaf, seperti yang aku tulis di atas tadi: SIM ternyata sudah didesain untuk habis masa berlakunya di hari ulang tahunmu 5 tahun yang akan datang. Jadi.. sama seperti visual plat nomor yang memberikan informasi bulan habisnya masa berlaku STNK, kamu memang harus selalu cek ketika bulan di kalender sudah berganti memasuki bulan kelahiranmu. Ah, 5 tahun itu 'kan lama Mas. Emm, menurutku sih nggak lama-lama amat ya, apalagi kalau kamu sudah mulai memasuki rutinitas di dunia kerja. Curcol dikit nih, gini-gini aku udah ada 2 tahun lebih lho mencari nafkah di Kab. Tangerang ini.. Adakah yang kelihatan berubah dari diriku? Kelihatannya sih nggak, kecuali perut yang sudah bertambah maju :D

Kembali ke kepengurusan SIM, aku perlu menebus uang senilai Rp 125.000,- untuk mengambil formulir tersebut. Setelah mengisi lengkap formulir dan menyertakan fotokopi KTP dan SIM, kuserahkan berkas itu ke pos berikutnya.

Sambil menunggu panggilan dari petugas untuk proses selanjutnya, aku pun sempat mengabadikan banner berikut, yang akan aku tuliskan lagi sehingga teman-teman pembaca dapat mengetahui jam pelayanan SIM di Satlantas Polresta Tangerang.

JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis: 08:00 WIB s/d 15:00 WIB
Jumat s/d Sabtu: 08:00 WIB s/d 14:00 WIB


... (bersambung)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar