Laman

Sabtu, 09 November 2024

Apakah nilai ekonomi sampah akan cukup untuk membiayai operasional pengelolaan sampah? (Bagian I)

Sekilas tentang Ekspedisi Jalur Rongsok Nusantara
.. sebuah ekspedisi yang dilakukan oleh penulis bersama koleganya di Yayasan BINTARI


Rongsok atau rosok adalah kata yang akrab dengan model usaha daur ulang sampah. Model usaha ini mendapatkan keuntungannya dengan membeli rosok dari sumbernya -misalnya dari rumah tangga, untuk dijual kembali dan mengambil margin keuntungan. Model usaha ini berkembang pada tahun 1990an. Para pengepul sampah dinilai sukses, sehingga model usaha ini mulai diadopsi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2008 dengan pembentukan Lembaga Bank Sampah yang dioperasikan secara swadaya di masyarakat. Tujuan pembentukan Bank Sampah ini tidak lain adalah agar dapat menjadi solusi permasalahan sampah yang dihadapi semua Kabupaten/Kota di Indonesia. 

Pengelolaan sampah menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah. Menurut Systemiq (2021), rata-rata persentase APBD yang dialokasikan untuk pengelolaan sampah hanya sebesar 0,6%. Sementara itu, Direktur Penanganan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, menyampaikan bahwa persentase APBD ideal untuk pengelolaan sampah seharusnya berkisar pada angka 3% (2024). Selisih atau gap alokasi penggunaan APBD antara kondisi eksisting dan kondisi ideal ini di satu sisi menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah dalam pengelolaan sampah, yang di sisi lain hendak coba ditutupi nilainya dengan membentuk Bank Sampah di Indonesia. Terakhir, Menteri Lingkungan Hidup di Kabinet Merah Putih berencana membentuk 5.000 Bank Sampah baru. (Dari Bangun 5000 Bank Sampah Hingga Penerapan Denda Administrasi pada Pelaku Usaha - rindang.ID). 

Pertanyaannya, apakah nilai ekonomi dari sampah akan dapat menggerakkan roda pengelolaan sampah secara berkelanjutan? Apakah nilai ekonomi dari sampah dapat menutup gap antara APBD eksisting dengan APBD ideal, sehingga kita dapat mengelola sampah kita secara lebih baik dan andal? 

... (bersambung)


KP
Penulis merupakan Peneliti di Yayasan BINTARI sekaligus Praktisi di Bank Sampah Induk Salatiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar