Mengapa banyak TPS 3R tidak berfungsi? Jawabannya tentu beragam, menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya di tempat masing-masing, karena TPS 3R merupakan lembaga pengelola sampah yang berbasis masyarakat. Namun, akhir-akhir ini saya banyak mendapat cerita dari teman praktisi sehingga dalam tulisan ini saya mencoba membahas terkait aspek kelembagaan dalam pengelolaan sampah.
...
Berkaca pada aspek kelembagaan di tingkat kelurahan/desa, Pemerintah
Indonesia pun ternyata memiliki pilihan kelembagaan pengelola sampah di tingkat
kota/kabupaten. Pemikiran untuk memisahkan antara pihak pengatur (regulator)
dan pihak pelaksana (operator) telah melahirkan kelembagaan Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD). Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA), misalnya, di
beberapa kota/kabupaten yang saya kunjungi beroperasi dengan lembaga UPTD.
Lembaga UPTD ini tidak berfokus merumuskan kebijakan, tetapi memberikan layanan
pengelolaan sampah akhir di tingkat kota/kabupaten. Bahkan, di Kota Semarang
dan Kabupaten Malang beroperasi lembaga UPTD yang memberikan layanan pengangkutan
sampah dari TPS ke TPA. Saya menyebut UPTD ini sebagai UPTD Kendaraan, karena
lembaga ini melayani kendaraan pengangkut sampah. Di kedua kota ini, Dinas
yang membidangi Urusan Kebersihan membagi peran perumusan strategi pada dinas,
dan peran pelaksana layanan harian pada UPT-nya.
Pada tahun 2019, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis mulai diperkenalkan, dan mulai diadopsi oleh Dinas Kesehatan…
Salah satu Daerah yang sudah memiliki BLUD Persampahan ini adalah Kota Jambi. Pengaturan terkait BLUD diatur dalam Peraturan Walikota Jambi no 25
tahun 2023..