Beberapa hari yang lalu saya menguruskan pembuatan KTP ibu saya. Prosedur pembuatan KTP di Indonesia ternyata cukup berbelit-belit, karena harus melalui ketua RT, ketua RW, kantor kelurahan, hingga akhirnya kantor kecamatan. Saya melihat prosedur ini tidak sepenuhnya negatif karena semangat kekeluargaan dan kepedulian di kampung tetap dipertahankan, tidak seperti halnya yang terjadi dalam kehidupan pertetanggaan di kota saat ini.
Salah satu syarat dalam pembuatan KTP ibu saya ini ternyata adalah surat pernyataan bahwa KTP-nya hilang. Formulir surat pernyataan ini tidak diberikan oleh ketua RT maupun RW, sehingga sesampai di kantor kelurahan, saya diminta kembali lagi ke ketua RT dan RW untuk meminta tanda tangan dan cap beliau.
Menariknya, Kelurahan Salatiga di Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga mau menandatangani surat pernyataan itu terlebih dahulu, sehingga setelah mendapatkan tanda tangan dan cap dari ketua RT dan RW saya tidak perlu kembali ke kantor kelurahan. Saya melihat hal ini sebagai sesuatu yang positif dari Kantor Kelurahan Salatiga. Sekalipun posisinya lebih tinggi, ia mau menandatangani surat pernyataan ini untuk mempermudah birokrasi (saya tidak perlu kembali ke kantor kelurahan lagi).
Dari kebijakan orang ini, saya bisa merasakan kerinduan dan semangat untuk mempermudah birokrasi di Indonesia. Saya semakin yakin, bahwa saya tidak sendirian bermimpi tentang Indonesia. Terima kasih, Sekreatris Kelurahan Ibu Endang Budiarti dan Kantor Kelurahan Salatiga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar